Sexy and Hot Politik ~ Hot News

Selasa, 28 Maret 2017

Politik

Sidang Hari ini Tim Ahok Bakal Hadirkan 7 Saksi Meringankan..


Beritapanas68.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Sidang berlangsung di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. 


Politisi yang akrab disapa Ahok itu akan menjalani sidang ke-16. Sidang kali ini digelar tidak seperti biasa, yaitu pada Selasa, lantaran kemarin bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. 

Pada sidang hari ini, masih mengagendakan mendengarkan keterangan ahli-ahli yang meringankan dari tim Ahok. "Ada 7 ahli dari terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Rabu, 29 Maret 2017.
Hasoloan mengatakan, dua di antaranya adalah ahli yang sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan lima orang lainnya merupakan ahli yang belum masuk BAP.

Ahli yang namanya sudah masuk dalam BAP yakni, ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.


Adapun lima orang ahli yang namanya belum masuk di BAP adalah, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Hamka Haq; ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH Masdar Farid Mas'udi.


Kemudian ada ahli hukum pidana serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta; ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan; ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.

Rencananya, tim penasihat hukum Ahok juga akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said, saksi ahli meringankan namun berhalangan hadir di persidangan itu.


Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (*)

0 komentar:

Posting Komentar